WAHYU DEWI NIKMATULLAILI, 126101211094 and AMILIS KINA, 198508232023212030 (2025) PRINSIP TRANSPARANSI PADA PRAKTIK JASA TITIP MERCHANDISE K-POP MENURUT FATWA DSN MUI NO.13/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD WAKALAH BI AL-UJRAH. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (659kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (359kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (251kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (391kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (431kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (300kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (763kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (377kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (272kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (236kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Wahyu Dewi Nikmatullaili, 126101211094, Prinsip Transparansi Pada Praktik Jasa Titip Merchandise K-pop Menurut Fatwa DSN MUI No.13/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, pembimbing : Amilis Kina, M.E.I., Kata Kunci : Prinsip Transparansi, Jasa Titip, Merchandise K-pop, Fatwa DSN MUI No.13/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah. Penelitian ini dilatar belakangi adanya beberapa praktik jasa titip yang tidak sesuai dengan prinsip tranparansi dan Fatwa DSN MUI No.13/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah. Dalam akad jual beli tidak diperbolehkan adanya Riba, Gharar (Ketidakpastian), dan Penipuan, Ini adalah hal ilegal untuk menipu pelanggan atau memanipulasi harga barang. Untuk menghindari melanggar prinsip transparansi dan ketentuan yang ada dalam fatwa ini, jasa titip merchandise K-pop harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan poin-poin tersebut. Rumusan masalah dari penelitian Prinsip Transparansi Pada Praktik Jasa Titip Merchandise K-pop Menurut Fatwa DSN MUI No.13/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, ini adalah: 1) Bagaimana prinsip transparansi praktik jasa titip merchandise K-pop?; 2) Bagaimana praktik jasa titip merchandise K-pop menurut fatwa DSN MUI NO.13/DSN-MUI/IX/2017? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuain praktik jasa titip yaang dilakukan dengan prinsip transparansi dan Fatwa DSN MUI No.13/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, Sebagian besar data akan diperoleh melalui metode kualitatif, Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, Sebagian besar data akan diperoleh melalui metode kualitatif, seperti wawancara mendalam dan analisis konten dari media sosial dan forum diskusi. Pendekatan ini bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan yang dapat diuji dan diverifikasi melalui bukti nyata. Seluruh data yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian penelitian ini menunjukan bahwa: 1) praktik jasa titip yang dilakukan lovelykpopstore sudah sesuai dengan prinsip transparansi keterbukaan, aksesibititas, akurasi, ketepatan waktu dan akuntanbilitas. Yaitu memberikan semua informsi yang ada, akses untuk informasi tersebut bisa diakses oleh semua orang, semua informasi yang diberikan sudah sesuai dan akurat, selalu memberikan informasi tentang barang dan mengevaluasi kesalahan yang ada juga bertanggung jawab terhadap kesalahan yang diperbuat. 2) berdasarkan analisis Fatwa DSN MUI No.13/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, praktik jasa titip yag dilakukan lovelykpopstore sudak sesuai dengan fatwa ini. dala praktik jasa titip ini sudah memenuhi prinsip-prinsip syariah seperti ketentuan sihghat, wakil dan muwakkil, objek wakalah, ketentuan mengenai ujrah, serta peyelesaian masalah. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu dalam islam memperbolehkan jual beli dalam bentuk apapun, asal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ada dan dalam transaksi tersebut tidak riba, gharar dan penipuan. Serta, penerapan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI akan meningkatkan kualitas layanan jasa titip, membangun kepercayaan pelanggan, dan menjamin keberlanjutan usaha dalam industri yang kompetitif ini.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101211094 WAHYU DEWI NIKMATULLAILI |
Date Deposited: | 20 Oct 2025 08:20 |
Last Modified: | 20 Oct 2025 08:20 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/63292 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |