KONSEP JILBAB DALAM Al-QUR’AN DAN RELEVANSINYA TERHADAP PRAKTIK JILBAB DI INDONESIA (Studi Komparatif Perspektif Buya Hamka Dan M.Quraish Shihab)

CHAERYN NISA, 126301211003 and M. FAJRUL MUNAWIR, 197004091998031002 (2025) KONSEP JILBAB DALAM Al-QUR’AN DAN RELEVANSINYA TERHADAP PRAKTIK JILBAB DI INDONESIA (Studi Komparatif Perspektif Buya Hamka Dan M.Quraish Shihab). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (322kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (232kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (375kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (425kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (336kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (633kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (243kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (241kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (276kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (467kB)

Abstract

Kata kunci : Jilbab, Buya Hamka, M.Quraish Shihab. Penelitian ini dilakukan berawal dari sebuah keingintahuan tentang realita penggunaan jilbab di Indonesia, yang mana menurut pandangan penulis sangat beragam. Penulis ingin menawarkan bagaimana cara menggunakan jilbab perspektif Buya Hamka dan M.Quraish Shihab. Pada penelitian ini, penulis mengupas mengenai makna jilbab menurut Buya Hamka dan M.Quraish Shihab beserta persamaan dan perbedaan penafsirannya, praktik jilbab yang ada pada masyarakat Indonesia serta relevansinya. Untuk menjawab persoalan diatas, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, mengumpulkan data primer dari dua tafsir, Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Mishbah. Selain itu penulis juga mengumpulkan data sekunder berupa buku, artikel jurnal, skripsi, penelitian terdahulu dan sumber informasi lain dari internet. Kemudian penulis akan menganalisis secara deskriptif komparatif, dan melihat kerelevansiannya dengan praktik jilbab di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Buya Hamka dan M.Quraish Shihab memiliki pendapat yang berbeda mengenai jilbab. Perbedaan makna jilbab juga terdapat pada Qs. An-Nur dan Al-Ahzab, salah satu contohnya adalah pada Qs. An-Nur ayat 31. Buya Hamka berpendapat jilbab adalah selendang (kain kerudung), sedangkan M.Quraish Shihab berpendapat bahwa jilbab adalah tutup kepala yang panjang. Adapun persamaan dalam penafsiran adalah saat menafsirkan Qs. An-Nur ayat 31, kedua mufassir berpendapat bahwa semua anggota tubuh adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan perbedaan penafsiran terdapat pada Qs. Al-Ahzab ayat 59 yang berbeda dari segi bahasa dan sastra yang digunakan. Jika penafsiran M.Quraish Shihab masih mengaitkan dengan ayat sebelumya, maka penafsiran Qs. Al-Ahzab ayat 59 ditawarkan sebagai solusinya. Sedangkan penafsiran Buya Hamka dimulai dengan penegasan perintah berjilbab antara istri Nabi dan putrinya lalu dilanjut dengan pendapat dari beberapa ulama’. Adapun relevansinya di Indonesia mengenai jilbab adalah penggunaanya sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ada pula mereka yang mengikuti trend fashion yang ada sehingga mengenal penggunaan jilbab secara syar’i.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama > Tafsir Quran
Divisions: Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah > Ilmu Al-Quran Dan Tafsir
Depositing User: 126301211003 CHAERYN NISA
Date Deposited: 23 Dec 2025 01:42
Last Modified: 23 Dec 2025 01:42
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/65321

Actions (login required)

View Item View Item