CAHYA CINTYAWATI, 1711143011 (2018) SISTEM KOMISI PENJUALAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA dan HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PERUMAHAN GRAHA REVATA TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (488kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (144kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (147kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (182kB) |
||
Text
BAB II.pdf Download (445kB) |
||
Text
BAB III.pdf Download (125kB) |
||
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (134kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (83kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Cahya Cintyawati, 1711143011, Sistem Komisi Penjualan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Islam (Studi Kasus diPerumahan Grha Revata Tulungagung), Jurusan Hukum konomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Indri Hadisiswati, S.H,M.H. Kata Kunci: Sistem Komisi, Hukum Perdata, Hukum Islam. Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “Sistem Komisi Penjualan Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam (Studi Kasus diPerumahan Graha Revata Tulungagung)”, Penelitian ini dilakukan guna menjawab bagaimana sistem pemberian komisi pada Perumahan Grha Revata Tulungagung. Rumusan Masalah 1) Bagaimana sistem komisi penjualan di perumahan Grha Revata Tulungagung ? 2)Bagaimana sistem komisi penjualan perumahan Grha Revata Tulugagung di tinjau dari Hukum Islam? 3) Bagaimana sistem komisi penjualan perumahan Grha Revata Tulungagung di tinjau dari Hukum Perdata ?. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis dapat disampaikan bahwa dalam proses pemberian komisi pada perumahan Graha Revata Tulungagung seorang Direktur yang tidak memberikan komisi penuh terhadap marketing yang sudah melakukan pekerjaan. Pada dasarnya komisi merupakan hasil kerja yang di peroleh marketing yang sudah menjalankan tugasnya sebagai marketing. Dan pada sisi lain Direktur Perumahan juga melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dimana marketing tidak diberi komisi yang seharusnya itu menjadi milik mereka. Dalam Islam sendiri juga menjelaskan bahwa majikan wajib pula memberikan upah sebagaimana yang telah ditetukan sebelum tepat pada waktu yang telah ditentukan. Dan disini selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan. Pasal 1320 ayat(1) KUHP perdata, bahwa kata sepakat merupakan salah satu syarat subjektif untuk melahirkan perjanjian, sedangkan uang atau yang dipersamakan dengan itu merupakan objek perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 1320 ayat(4) Pasal 1337 KUHPerdata.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 1711143011 CAHYA CINTYAWATI |
Date Deposited: | 10 Dec 2018 06:24 |
Last Modified: | 10 Dec 2018 06:24 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9923 |
Actions (login required)
View Item |