ANALISIS PENETAPAN HARGA JUAL BELI TANAH DITINJAU DARI NILAI JUAL OBJEK PAJAK DAN ETIKA BISNIS ISLAM (Studi di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung)

VINDI CAESA FEBRI WINATA, 126101203225 (2024) ANALISIS PENETAPAN HARGA JUAL BELI TANAH DITINJAU DARI NILAI JUAL OBJEK PAJAK DAN ETIKA BISNIS ISLAM (Studi di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (397kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (122kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (132kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (231kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (452kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (83kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (316kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (17kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (60kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan semakin banyak dan tingginya harga yang tanah di Desa Plosokandang yang jauh melampaui harga tanah di desa-desa lain bahkan harga pasaran tanah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dipicu dengan semakin majunya salah satu Universitas di Tulungagung yang berlokasi di Desa Plosokandang yang menyebabkan kenaikan populasi mahasiswa Plosokandang sehingga juga menjadikan Desa Plosokandang sebagai pusat ladang perekonomian yang menjanjikan. Sebab itu, pemerintah desa diharap bisa mengawasi setiap transaksi sesuai dengan ketentuan NJOP yang berlaku dan prinsip-prinsip Etika Bisnis Islam untuk mencegah praktik penipuan. Untuk itu masalah yang peneliti angkat sebagai berikut: 1) Bagaimana penetapan harga jual beli tanah di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, 2) Bagaimana tinjauan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap penetapan harga jual beli tanah di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, 3) Bagaimana tinjauan etika bisnis Islam terhadap praktik penetapan harga jual beli tanah di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: a) Untuk memahami dasar penetapan harga jual beli tanah di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.b) Untuk mengidentifikasi pengaruh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap penetapan harga jual beli tanah di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. c) Untuk mengevaluasi penerapan etika bisnis Islam terhadap praktik penetapan harga jual beli tanah di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan studi kasus pada penjual dan pembeli yang memiliki tanah di Plosokandang. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk Teknik analisa data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan dalam pengecekan keabsahan data, penelitian ini menggunakan kredibilitas, konfirmabilitas (kepastian) dan trugulasi agar data yang dilakukan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa: 1) Penetapan harga jual beli tanah di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tidak diatur oleh hukum secara khusus, melainkan ditentukan berdasar oleh kesepakatan kedua belah pihak sebagai dasar transaksi jual beli tanah. Penjual tanah di desa ini biasanya menetapkan harga dengan dua cara: Pertama, secara subjektif berdasarkan penilaian pribadi; Kedua, dengan membandingkan harga pasaran melalui survei harga tanah di sekitar wilayah sesuai dengan kondisi pasar. 2) Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk harga jual beli tanah di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, mengikuti Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penentuan NJOP menggunakan tiga metode: Pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan. Penetapan harga tanah di Desa Plosokandang lebih tinggi tiga kali lipat dari NJOP dan dalam penetapan harga tersebut belum sepenuhnya menggunakan metode yang didasarkan NJOP. Penetapan harga tanah di Desa Plosokandang meskipun menggunakan metode subjektif atau menetapkan harga sendiri, namun pada dasarnya menggunakan perbandingan dari harga pasaran yang ada di wilayah tersebut selanjutnya harga tanah di sesuaikan dengan keinginan atau kebutuhan dari penjual tanah. Dalam penetapan harga tanah di desa Plosokandang hanya menggunakan pendekatan perbandingan data pasar. 3) Penetapan harga jual beli tanah di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dalam etika bisnis Islam belum sepenuhnya terpenuhi. Terdapat penjual tidak mencerminkan prinsip tanggung jawab dalam etika bisnis Islam karena menyebabkan kekecewaan pada pembeli tanah karena harga tanah yang kurang sesuai dengan perkataan penjual atas kondisi tanah. Namun, tidak semua penjual bersikap seperti itu, terdapat penjual yang transaksi dengan transparan dan jujur, meskipun memiliki keterbatasan pengetahuan tentang etika bisnis Islam, sikap transparan dan jujur terhadap kondisi tanah yang dijualnya menunjukkan upaya untuk menerapkan prinsip kebenaran dalam etika bisnis Islam, yang dapat membangun kepercayaan dengan pembeli.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Muamalat
Hukum > Perjanjian
Hukum > Perlindungan Hukum
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101203225 VINDI CAESA FEBRI WINATA
Date Deposited: 13 Aug 2024 04:04
Last Modified: 13 Aug 2024 04:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49601

Actions (login required)

View Item View Item