ANALISIS AKAD JUAL BELI TANAH TANPA BALIK NAMA SERTIFIKAT DALAM PERSPEKTIF ULAMA SYAFI’IYAH (Studi Kasus di Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik)

MACHRUS ‘ALI, 126101201060 (2024) ANALISIS AKAD JUAL BELI TANAH TANPA BALIK NAMA SERTIFIKAT DALAM PERSPEKTIF ULAMA SYAFI’IYAH (Studi Kasus di Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (831kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (257kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (271kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (258kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Machrus ‘Ali, 126101201060, Analisis Akad Jual Beli Tanah Tanpa Balik Nama Sertifikat Dalam Perspektif Ulama Syafi`iyah (Studi Kasus di Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Pembimbing: Dr. Reni Dwi Puspitasari, M. Sy. Kata Kunci: Akad Jual Beli, Jual Beli Tanah Tanpa Balik Nama, Ulama Syafi’iyah Penelitian ini didasari dengan adanya praktik jual beli tanah tanpa balik nama sertifikat yang marak dilakukan oleh masyarakat Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Pengabaian terhadap jual beli tanah sesuai regulasi berdampak pada pemicu sengketa tanah dan ketidakpastian hukum berkaitan dengan hak kepemilikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli tanah tanpa balik nama sertifikat di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik?, 2) Bagaimana tinjauan ulama syafi’iyah terhadap praktik jual beli tanah tanpa balik nama sertifikat di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik? Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara mendalam (deep interview) dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data dan penyajian data. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik jual beli tanah tanpa balik nama di Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik adalah: 1) Jual beli tanah tanpa balik nama sertifikat melibatkan penjual, pembeli, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan sejumlah saksi. Prosedur jual beli tanah tanpa balik nama sesuai dengan hukum adat di desa setempat. Faktor yang mendasari praktik jual beli tanah tanpa balik nama sertifikat yaitu rasa saling percaya, efisiensi waktu lebih cepat, dan biaya penanganan terjangkau. Bukti jual beli tanah tanpa balik nama sertifikat menggunakan surat pernyataan jual beli tanah dan kwitansi dengan pembayaran kontan. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kurang mendapat antusiasme masyarakat. 2) Ditinjau dari perspektif ulama syafi’iyah, penggunaan akad jual beli dalam transaksi jual beli tanah tanpa balik nama diperbolehkan karena memenuhi rukun dan syarat dalam fiqh madzhab syafi`iyah dan tidak adanya unsur merugikan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101201060 MACHRUS 'ALI
Date Deposited: 12 Aug 2024 08:45
Last Modified: 12 Aug 2024 08:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50701

Actions (login required)

View Item View Item