PENGGUNAAN BOT AUTO BUY PADA JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM PERDAGANGAN (Studi pada Shopee Flash Sale)

SINDI ELPINA, 12101193113 (2023) PENGGUNAAN BOT AUTO BUY PADA JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM PERDAGANGAN (Studi pada Shopee Flash Sale). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (953kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (277kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (266kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (436kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (225kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (360kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (113kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (218kB) | Preview

Abstract

Sindi Elpina, 12101193113, Penggunaan Bot Auto Buy pada Jual Beli Online Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perdagangan (Studi Pada Shopee Flash Sale)” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing Prof. Dr. Iffatin Nur. M.Ag. Kata Kunci: Bot auto buy, Jual beli Online, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perdagangan Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan perangkat lunak bot auto buy yang berfungsi untuk otomatisasi dalam pembelian dan pembayaran di flash sale atau diskon cepat di Shopee oleh beberapa pengguna yang mengikuti promo tersebut. Penggunaan bot auto buy ini lantas membuat pengguna lain yang mengikuti flash sale Shopee dengan cara yang jujur dan manual mengeluh karena merasa dicurangi akibat persaingan yang tidak sehat antar sesama pengguna di flash sale Shopee. Walaupun dengan banyaknya keluhan dan aduan dari pengguna Shopee sendiri, kenyataannya hingga saat ini Shopee sebagai penyedia layanan masih belum bisa memberi aturan dan sanksi yang tegas terhadap penggunaan bot auto buy saat promo flash sale berlangsung. Dari latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diambil pada penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana penggunaan bot auto buy pada jual beli online di Shopee flash sale? 2)Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penggunaan bot auto buy pada jual beli online di Shopee flash sale? 3) Bagaimana tinjauan Hukum Perdagangan terhadap penggunaan bot auto buy pada jual beli online di Shopee flash sale? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: : 1) Untuk mengetahui penggunaan bot auto buy pada jual beli online di Shopee flash sale. 2)Untuk mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penggunaan bot auto buy pada jual beli online di Shopee flash sale. 3) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Perdagangan terhadap penggunaan bot auto buy pada jual beli online di Shopee flash sale. Metode penelitian yang digunakan adalah metode netnografi dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dan pengarsipan data internet yang menghasilkan data primer dan sekunder. Sedangkan teknik analisis data meliputi kondensasi data, display data, serta konklusi dan verifikasi. Untuk pengecekan validitas data menggunakan perpanjangan pengamatan data dan triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Bot auto buy digunakan dengan mengatur perangkat lunak bot terlebih dahulu supaya dapat bekerja pada saat jual beli online di flash sale Shopee berlangsung. Pengaturan pada bot ini termasuk pengaturan kapan bot auto buy berjalan, barang yang ingin dibeli, sistem pembayaran, kuantitas barang serta pilihan kurir yang ingin dipilih. Setelah semua terisi, Pengguna kemudian perlu menekan mulai (start) dan secara otomatis bot auto buy akan bekerja di waktu yang telah ditentukan sehingga kesempatan untuk mendapatkan barang lebih besar berkat tenaga mesin bot auto buy yang cepat 2) Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, penggunaan bot auto buy dalam flash sale Shopee merupakan suatu bentuk kecurangan dengan memanfaatkan tenaga mesin yang jauh lebih cepat daripada kinerja manusia secara normal, dimana hal tersebut dilarang dalam Islam karena merugikan beberapa pihak serta melanggar ketentuan dalam Al-qur’an, hadis, kaidah fiqih, serta pasal 36 KHES terkait tindakan ingkar janji dalam perjanjian, yaitu perjanjian antara Shopee dengan Penggunanya pada saat pengguna menyetujui Syarat dan Ketentuan diawal mendaftar pada aplikasi Shopee. 3) Dalam perspektif Hukum Perdagangan elektronik, dapat diketahui bahwa penggunaan bot auto buy tidak sesuai dengan beberapa pasal, diantaranya: Pasal 5 huruf (b) UUPK, Pasal 30 ayat 3 jo. Pasal 34 ayat (1) huruf (a) serta Pasal 35 UU ITE; dan pelanggaran prinsip itikad baik dan kehati-hatian dalam PP No. 80 tahun 2019.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > E-Commerce
Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Jual Beli
Ekonomi > Toko Online
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193113 Sindi Elpina
Date Deposited: 03 Aug 2023 04:18
Last Modified: 03 Aug 2023 04:18
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/38114

Actions (login required)

View Item View Item